News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selama Pandemi Corona, Waktu Tunggu di ''Rest Area'' Tol Maksimal Dibatasi Hanya 30 Menit

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Food Court di Rest Area KM 166 Tol Cipali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Lebaran Tahun 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua rest area yang dikelolanya.

Sebagai sarana pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol, rest area tetap beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Salah satunya adalah pembatasan waktu singgah," ujar Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari dalam konferensi video, Selasa (12/5/2020).

Baca: Importasi Bantuan Alat Kesehatan Terus Difasilitasi, Menteri Pertahanan Prabowo Berikan Apresiasi

Baca: Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Keluar dari Jabodetabek

PT JMRB membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit.

Para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area dapat digunakan secara efektif.

Tita juga menegaskan rest area akan beroperasi normal termasuk fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.

“Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu. Tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku,” jelas Tita.

Selain itu, kata Tita, PT JMRB pun menerapkan parking distancing yang membatasi kapasitas kendaraan yang parkir hanya 50 persen dari total luas lahan parkir.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.

“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.

Lebih lanjut Tita menjelaskan bahwa standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Covid-19, Waktu Tunggu di "Rest Area" Tol Maksimal 30 Menit"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini