TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota TNI AD dari satuan Rindam Jaya, Sersan Mayor (Serma T), dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Serma T yakni SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD yang diduga melanggar UU ITE.
Baca: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Belum Ada Pengurangan PSBB Untuk Satu Atau Dua Minggu ke Depan
"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra dalam keterangan resminya pada Minggu (17/5/2020).
Dua keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi san Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Baca: Petugas Gabungan Indramayu Grebek 2 Toserba, Dapati Pengunjung Berjubel Beli Baju Lebaran
Sidang tersebut digelar di Mabes TNI AD pada Minggu 17 Mei 2020.
Sementara itu, sidang Disiplin Militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang berhak menghukum Serma T.
"Sidang sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 WIB hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata Nefra.