News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Sersan Mayor T yang Diduga Langgar UU ITE Akan Diproses Hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Disiplin Militer menjatuhkan hukuman 14 hari penahanan ringan terhadap anggota Rindam Jaya Sersan Mayor T pada Senin (18/5/2020).

Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Rindam Jaya dipimpin langsung oleh Komandan Rindam ( Danrindam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia sebagai atasannya.

Ketut mengatakan sidang tersebut turut juga menghadirkan Serma T sedangkan istrinya sebagai terduga pelaku pelanggaran Undang-Undang ITE ditindaklanjuti proses hukum ke kepolisian.

Baca: China Kembali Laporkan Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Wuhan

Istri Serma T diduga melanggar Undang-Undang ITE karena mengunggah kalimat "Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020" di akun media sosialnya.

"Tadi pagi pukul 10.00 WIB Sidang. (Menjatuhkan) Hukuman Disiplin ringan penahanan selama 14 hari di Rindamjaya. Sidang menghadirkan Serma T untuk dijatuhi hukumannya. Istrinya sebagai pelaku ditindaklanjuti proses hukum ke Polisian," kata Ketut saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (18/5/2020).

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Rindam Jaya, Sersan Mayor (Serma T), dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca: Ombudsman: Bandara Soetta Berpotensi Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Serma T yakni SD dalam kapasitasnya senagai anggota Persatuan Istri TNI AD yang diduga melanggar UU ITE.

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra dalam keterangan resminya pada Minggu (17/5/2020).

Baca: Sepatu Termahal di Dunia! Air Jordan 1 yang Dipakai Saat Debut Michael Jordan Terjual Rp 8,3 Miliar

Dua keputusan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dam Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang tersebut digelar di Mabes TNI AD pada Minggu 17 Mei 2020.

Sementara itu, sidang Disiplin Militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang berhak menghukum Serma T.

"Sidang sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 WIB hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata Nefra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini