News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

24 April hingga 20 Mei, Satpol PP DKI Tindak 10.284 Pelanggaran PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual jasa servis telepon genggam menawarkan jasanya di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Sabtu (15/5/2020). Semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat para penjual jasa servis telepon genggam terpaksa menawarkan jasanya di tepi jalan karena adanya larangan membuka gerai di mal PGC selama PSBB. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya telah menindak 10.284 pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Data ini merupakan akumulasi pelanggaran baik tempat usaha maupun perorangan, terhitung per 24 April hingga 20 Mei 2020.

Jenis pelanggaran mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Cerita Pengalaman Naik Kereta Api Luar Biasa di Tengah Pandemi Covid-19, Harus Penuhi Syarat Ini

Baca: Dapat Teguran dari Kemenhub, AP II Terapkan Prosedur Keberangkatan Rute Domestik di Soetta

"Data ini memang kita kolektifkan secara keseluruhan mengenai pelanggaran baik itu pelanggaran di sektor usaha, kemudian perorangan, atau pabrik, itu kita sudah gabungkan," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Rincian jenis pelanggarannya, 3.524 tempat usaha, 17 industri pabrik, 32 kantor, serta 6.711 perorangan yang tidak mengenakan masker dan berkerumun.

Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP melakukan penindakan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi.

Sebanyak 445 kegiatan usaha dilakukan penyegelan tempat, 8.314 dilayangkan teguran tertulis, 242 pelanggaran dikenai sanksi dendan administrasi, dan 1.281 orang dihukum kerja sosial bersih-bersih jalan dan fasilitas umum.

Arifin menjelaskan, bagi pelanggaran jenis perorangan atau individu, untuk sementara belum dikenai sanksi denda. Satpol PP untuk saat ini masih memberikan sanksi kerja sosial.

"Perorangan belum dikenakan sanksi denda. Pendekatan pertama kita kerja sosial, tapi yang bersangkutan ya ada penanganan sanksi denda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini