News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Gang Royal, Diupah Rp 110.000 Tiap Layani Pelanggan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan prostitusi gang royal di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali dibongkar aparat kepolisian.

Praktik prostitusi gang royal itu aktif kembali di saat Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Baca: Ibu Pergoki Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri

Selain itu, praktik prostitusi tersebut dilakukan di tengah Bulan Suci Ramadan.

Polisi pun telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi gang royal.

Perkembangan kasusnya, sudah ada empat orang yang kini berstatus tersangka.

Mereka masing-masing berinisial R, UP, AJ dan RD.

Keempatnya diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, di antara keempat tersangka, ada AJ yang ditangkap saat sedang berhubungan seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Kemudian yang berikutnya tersangka yang ketiga (AJ) adalah orang yang berhubungan badan dengan anak dibawah umur," tegas Budhi, Rabu (20/5/2020).

AJ tak berkutik ketika petugas menangkap basah dirinya sedang berada di kamar.

Tubuhnya gemetar ketakutan.

Mukanya pucat menahan malu.

Budhi menceritakan, tersangka berusia 61 tahun tersebut memesan jasa PSK di bawah umur dengan cara mengeluarkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk sekali main terhadap korban.

"Di mana dengan harga Rp 150.000 itu dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya," sambungnya.

Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.

PSK dibawah umur itu harus menerima uang lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.

"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.

Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya

Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Budhi

Razia di masa PSBB

ILUSTRASI RAZIA - Tangkapan layar video Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat merazia warkop dan kafe di seputan jalan menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (22/3/2020). (Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB.

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan.

Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK.

Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.

Buru Pemodal

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kini, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Jakarta Utara, berawal dari penemuan kafe prostitusi beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, pihaknya masih memburu seorang tersangka yang berperan sebagai pemodal kafe-kafe prostitusi di Jakarta Utara.

"Kami juga sudah mendapatkan identitas pelaku yang pemodalnya, di atasnya bosnya ini," kata Budhi, Selasa (19/5/2020).

Budhi menceritakan ketika polisi menggerebek kafe-kafe prostitusi tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Namun Polisi mendapat informasi terkait identitasnya dari tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Kami mengembangkan ke sana karena mereka mengaku bahwa mereka ada yang mengelola. Jadi bosnya itu yang mengelola beberapa kafe," ucap Budhi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Gadis di Bawah Umur Terjaring Penggerebekan Gang Royal, Dapat Upah Rp 110 Ribu saat Layani Pelanggan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini