TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith mengungkap kondisinya saat ini.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditahan seusai bebas asimiliasi dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa (19/5/2020) dini hari sesuai bebas asimilasi karena melanggar aturan
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di masa pandemi Covid-19 dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
Kemudian, Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunungsindur untuk kembali ditahan hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu
Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Kabar terbaru yang cukup membuat heboh publik terkait rambut gondrong Bahar bin Smith digunduli di Nusakambangan.
Pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu pun mengungkap kondisi kesehatannya saat ini.
"Dari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan."
"Mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat walafiat, Alhamdulillah," kata Habib Bahar bin Smith dikutip TribunnewsBogor.com dalam video yang beredar viral di media sosial.
Dalam video terlihat Bahar bin Smith menggunakan kaus berwarna merah lengkap dengan penutup kepala dengan warna senada.
Di video itu, Bahar bin Smith juga mengakui rambutnya sudah dipotong atau digunduli.
Ia menegaskan, pemotongan rambutannya itu tanpa paksaan, karena menyesuaikan SOP di Lapas Nusakambangan.
"Kemudian adapun masalah rambut, sesuai SOP di Nusakambangan bahwasanya setiap warga binaan yang baru dipotong rambutnya," kata Bahar bin Smith kembali menegaskan dalam ucapannya.
Sehingga, sebagai warga binaan yang patuh, ia pun mengikuti SOP yang ada di lokasi tersebut.
"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh pada aturan."
"Saya bersedia rambut saya dipotong, tanpa ada paksaan dari siapapun, tidak ada yang bisa paksa saya," kata Bahar bin Smith kembali menegaskan dalam ucapannya.
Asimilasi dicabut
Asimilasi yang diterima Habib Bahar bin Smith dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini lantaran Bahar bin Smith melanggar perjanjian saat bebas bersyarat karena program asimilasi.
Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."
"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” katanya.
Kemudian, Bahar bin Smith pun dipindah ke Lapas Batu Nusa Kambangan.
istimewa Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Ist)
Kasus Penganiayaan
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Sehingga, saat ini Habib Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa tahanannya seusai program asimilasinya dicaut oleh Kementerian Hukum dan HAM.