TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyaratakat yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta siap-siap mendapatkan sanksi dari petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 ada 2 jenis sanksi yang bisa diberikan.
Pertama akan diminta putar balik atau menjauhi wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan sanksi kedua jika yang bersangkutan tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.
Tempat isolasi tersebut berada di tempat yang telah disediakan.
"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," ucapnya dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (26/5/2020).
Sambodo dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan perihal adanya sistem 3 ring untuk dilakukannya penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Baca: Anies Minta Warga yang Mudik Jangan Balik ke Jakarta untuk Sementara, Ini Alasannya
Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu
Ia mengatakan, di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki SIKM atau tidak.
"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."
"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."
"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."
"Setiap kendaraan akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," kata dia.
Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.
Pos tersebut tersebar di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.