Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut sudah lebih dari 2.900 kendaraan diputarbalikkan dari rentang 15 Mei hingga 26 April 2020.
Penindakan itu dilakukan karena mereka tak dilengkapi Surat izin Keluar Masuk (SIKM) ketika melintas.
"Kemarin kendaraan yang diputarbalikkan totalnya sekitar 2.900, karena nggak punya SIKM," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Jenis kendaraan yang diputarbalikkan mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga travel.
Baca: Amankah Garam Himalaya Dikonsumsi Oleh Orang dengan Penyakit Darah Tinggi? Simak Penjelasan Berikut
Mayoritas penumpangnya merupakan pendatang yang mau mencari pekerjaan semisal asisten rumah tangga (ART), serta mahasisiwa yang kembali dengan alasan kuliah di Jakarta.
"Ditolak (mahasiswa), sekolah itu kan masih ditutup," tegas Syafrin.
Baca: Saat Jakarta Disebut Pemerintah Siap New Normal, Anies Baswedan Bantah Mal Segera Buka: Imajinasi
Ada juga pegawai perusahaan tapi bukan bekerja di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta.
"Sesuai dengan aturan PSBB, petugas kesehatan, pekerja pemerintah, atau industri yang dibolehkan bisa mendapatkan SIKM dan kembali (ke Jakarta). Tapi, kalau di luar kegiatan yang dikecualikan itu pasti tidak mendapatkan SIKM," jelasnya lagi.