News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

5.993 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Memiliki SIKM Saat Masuk DKI Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 5.993 kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk putar balik lagi untuk tak masuk ke wilayah Ibu Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut adalah akumulasi penindakan yang dilakukan polisi selama dua hari terakhir.

"Rincian jumlah kendaraan yang tidak memiliki SIKM total keseluruhan 5.993," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Rinciannya pada Rabu (27/5/2020), petugas telah menindak sebanyak 2.898 kendaraan yang tak memiliki SIKM.

Sedangkan pada Kamis (28/5/2029), 3.095 pengendara yang telah ditindak oleh petugas.

Yusri mengatakan terdapat peningkatan jumlah pelanggar saat pemeriksaan SIKM selama dua hari terakhir.

"Jumlah hari kedua mengalami peningkatan tujuh persen jika dibandingkan pada hari pertama," pungkas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini