TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 5.993 kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Mereka diminta untuk putar balik lagi untuk tak masuk ke wilayah Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut adalah akumulasi penindakan yang dilakukan polisi selama dua hari terakhir.
"Rincian jumlah kendaraan yang tidak memiliki SIKM total keseluruhan 5.993," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Rinciannya pada Rabu (27/5/2020), petugas telah menindak sebanyak 2.898 kendaraan yang tak memiliki SIKM.
-
Baca: New Normal Segera Datang, Ini Tanggapan Ahli, Dianggap Terlalu Dini Dilaksanakan pada 1 Juni 2020?
-
Baca: Pertamina Pastikan Pembangunan Kilang RDMP Cilacap Tetap Jalan
Sedangkan pada Kamis (28/5/2029), 3.095 pengendara yang telah ditindak oleh petugas.
Yusri mengatakan terdapat peningkatan jumlah pelanggar saat pemeriksaan SIKM selama dua hari terakhir.
"Jumlah hari kedua mengalami peningkatan tujuh persen jika dibandingkan pada hari pertama," pungkas Yusri.