News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Khawatir Larangan Masuk Ibu Kota Diakali, Anies Disarankan Buat MoU dengan Daerah Penyangga

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyarankan Gubernur Anies Baswedan membuat membuat semacam perjanjian terkait pengendalian mobilitas warga, dengan daerah sekitar.

Pemeriksaan berlapis dan seirima ia sebut mampu menambah efektivitas pengendalian warga yang keluar masuk ibu kota.

"Misalnya sama Walikota Bogor atau Tangsel. Kan tidak bisa DKI Jakarta yang kendalikan sendiri semuanya, jadi harus berlapis begitu dan seirama," kata Zita kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Terlebih selama ini Zita belum mendengar ada Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemprov DKI dengan daerah penyangga seperti Tangerang Selatan dan Bogor.

Baca: MUI Riau: Silakan Salat Jumat Kembali di Masjid, Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca: Pria 2 Anak Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur 4 Kali, Terang-terangan Mengaku: Saya Cinta Sama Dia

Baca: Viral Cerita Perjuangan Pemudik dari Jakarta ke Aceh saat Pandemi Corona: Prosesnya Melelahkan

Baca: Bukan Istri, Maia Estianty Diperkenalkan Irwan Mussry Sebagai Sosok Ini ke Bule, Bunda Tertawa

Politikus PAN ini menganggap kesepakatan tersebut jadi penting guna mendukung kebijakan pembatasan berpergian seperti yang tertuang dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Pasalnya tak menutup kemungkinan mereka yang sepulang mudik lebih dulu singgah dan menginap di daerah - daerah penyangga di luar Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.

Mengingat, warga yang berdomilisi Jabodetabek dan punya tujuan ke wilayah Jabodetabek, tarmasuk Jakarta dibolehkan masuk ibu kota tanpa perlu kantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Orang kerja di DKI abis mudik, nginap di Tangsel, bisa saja," ungkap Zita.

"Saya belum dengar ada MoU dengan daerah sekitar. Di sini, ujian Pak Anies jadi Gubernur Indonesia. Saya yakin beliau mampu mengajak daerah sekitar seirama," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini