News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

3.637 Kendaraan Ditindak Karena Tak Memiliki SIKM, Mayoritas Pemotor

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyuruh putar balik 3.637 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2020, kemarin.

Mereka ditindak karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (01/06/2020).

Yusri mengatakan penindakan tersebut adalah akumulasi penindakan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, imbuh Yusri, 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Dari data tersebut di atas, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi pembatasan kendaraan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Masyarakat yang mau masuk dan keluar wilayah ibu kota harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI.

Pembatasan ini akan berlangsung sampai 7 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembatasan ini dilakukan demi melindungi warga Jakarta yang telah menahan diri untuk tidak keluar rumah selama dua bulan kemarin.

Sebab, jika tidak membatasi mobilitas kendaraan dan orang antar provinsi, hal itu sama saja tidak menghargai pengorbanan mereka yang selama dua bulan kemarin berdiam di rumah.

“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini