Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan operasional KLB sebelumnya hanya diproyeksikan hanya beroperasi hingga 31 Mei 2020.
Perpanjangan KLB ini, menurut Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada 29 Mei 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Baca: Teror Diskusi UGM, Demokrat: Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan
Baca: Apa Itu New Normal? Berikut Panduan New Normal di Tempat Kerja Sesuai Protokol Kemenkes
"Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute, yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp," ucap Joni dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Joni menjelaskan, mulai 1 Juni perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
"Kemudian untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Joni.
Pihaknya juga hanya menyediakan penjualan tiket di stasiun keberangkatan, mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
"Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, maka layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan KLB juga tetap KAI sediakan," kata Joni.
"Hal ini agar masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang seperti dokumen, paket, produk industri, produk UMKM, e-commerce, makanan, sayur mayur, sepeda, motor dengan tarif yang menarik," lanjutnya.
Joni juga mengungkapkan, alam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.