News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selama 5 Hari, Sudah 14.500 Kendaraan Dilarang ke Luar Masuk Jakarta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sejak 27 Mei hingga 31 Mei 2020, sebanyak 14.500 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebab, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan ke luar masuk wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik itu terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.

Baca: Syarat dan Biaya Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Dibuka 2 Juni, Ini Alur dan Tahapannya

Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei.

Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei.

Seperti diketahui, aturan kepemilikan SIKM untuk ke luar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.

SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona. jakarta.go.id. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tak Kantongi SIKM, 14.500 Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Jakarta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini