Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGORĀ - Vila mewah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Puncak Bogor rupanya tak ikut disegel pasca pemiliknya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (2/6/2020), tidak ada tanda-tanda bahwa Vila tersebut disegel atau disita pasca Nurhadi ditangkap atas dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di MA.
Termasuk lubang pos pantau dari pos keamanan Vila tersebut yang juga terlihat kosong.
Namun, terlihat dari luar bahwa tanaman-tanaman yang menghiasi kawasan Vila ini tampak terawat.
Termasuk pula bangunan joglo berdinding kaca yang terlihat bersih.
Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa memang jarang terlihat ada aktifitas di Vila tersebut.
Termasuk pula pintu gerbang Vila yang jarang terlihat dibuka.
"Gak tahu ya, jarang kelihatan, orang rumah sini juga jarang pada di rumah, pada gak tahu," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Vila ini juga terpantau dipagari tembok yang cukup tinggi ini.
Lokasinya juga tidak jauh dari Simpang Gadog, Puncak Bogor.
Diketahui, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat buron, Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.