TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 21.084 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta hingga Selasa (2/6/2020).
Penindakan yang diberikan adalah seluruh kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan
"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Namun demikian, Yusri menyampaikan adanya penurunan angka kendaraan yang ditindak setiap harinya.
Penurunan penindakan mencapai 13 persen per harinya.
"Pada Selasa kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin sebanyak 4.208 sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," pungkasnya.
Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.