News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Diskotek dan Panti Pijat di Jakarta Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Protokol Kesehatan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskotek Colosseum (Jl. Kunir No.7, RT.7/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.

Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM).

Diketahui, protokol kesehatan diskotek dan panti pijat disiapkan dengan menggandeng pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (3/5/2020).

Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling jaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.

Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek

“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha"

"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.

Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.

“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.

Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.

Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.

Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.

Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan.

“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah daerah sudah dilakukan sejak pekan lalu. Mulai pekan depan, kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama turut serta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jumat (20/3/2020).

Anies mengatakan, pencegahan penularan virus corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.

Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.

“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus. Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies.

Satpol PP Kota Tangsel Segel Diskotek di Serpong

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) Muksin Al Fachry, menuturkan penggerebakan Diskotek Matador yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Menurutnya penggrebekan itu diawali dari ruko lain yang ditargetkan pihaknya dalam giat razia di tengah penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi tidak kelihatan dari luar," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyegel tempat hiburan malam tersebut usai ditemukan pelanggaran yang terjadi.

Sebab, aturan PSBB Kota Tangsel tak mengizinkan jenis usaha hiburan malam beroperasi.

"Iya benar. Sudah disegel semalam," jelasnya.

Sementara dalam giat razia itu, Satpol PP mengamankan 11 pemandu lagu yang ditemukan di lokasi.

Namun, saat ini 11 pemandu lagu itu telah dijemput masing-masing pihak keluarganya.

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," tandasnya.

Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta

Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup.

Menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta angkat bicara adanya gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown.

Dinas menyebut, pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Golden Crown sudah mengacu aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara karena telah diatur oleh UU.

Namun dia memastikan, pencabutan izin TDUP Golden Crown juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Aturan itu menjelaskan bila pembiaran penyalahgunaan narkotika, izin usaha wajib dicabut tanpa harus melayangkan surat peringatan.

Apalagi ada 100 lebih pengunjung yang terbukti memakai narkotika berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Namun pengelola berdalih, pihak manajemen merasa tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang terjadi di kalangan pengunjungnya.

“Di dalam (diskotek) kan banyak yang positif memakai narkoba, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yah, bahwa yang diamanatkan aturan telah terpenuhi (ada pelanggaran),” jelas Cucu.

Sebelumnya, Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Gugatan itu telah dilayangkan Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang, SH, Dkk.

Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

(FAF/M23/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini