Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), memperpanjang masa pengembalian tiket keberangkatan hingga 17 Juni 2020
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan ketentuan perpanjangan tiket ini berlaku untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020.
"Perpanjang periode pengembalian tiket 100 persen ini, dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA jarak jauh reguler," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM
Menurut Joni, terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai 17 Juni 2020.
“Pembatalan kereta api jarak jauh reguler sampai dengan saat ini, merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tambah Joni.
Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket kereta api.
"Pembatalan melalui KAI Access dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kerta api," kata Joni.
"Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan," lanjut Joni.
Selain itu Joni juga mengimbau penumpang, untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing.
Sebagai informasi, sampai dengan 4 Juni 2020, tercatat sudah 863.373 tiket yang dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 sampai H+10 Lebaran, atau 14 Mei sampai 4 Juni 2020.
Dari data tersebut, lanjut Joni, masih tersisa 5 persen tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.