News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Dalam masa transisi ini, kegiatan bertransportasi warga juga diatur.

Anies menjelaskan, mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh, tapi ada beberapa syarat.

"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh."

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kapasitas, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga."

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga," papar Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Namun, jika penumpang merupakan satu keluarga, dibuktikan dengan alamat KTP yang sama, baik mobil maupun motor dapat mengangkut 100 persen kapasitas.

Sementara itu, untuk angkutan umum, boleh beroperasi dengan protokol pencegahan Covid-19.

Baca: Hari Ini MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Seluruh Stasiun Dibuka

Anies memaparkan, kapasitas penumpang kendaraan umum tetap dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum 50 persen kapasitas," ujar Anies.

Dia mengatakan, MRT dan Transjakarta akan beroperasi kembali sesuai jam normal dengan headway yang singkat.

Namun, kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta

Begitu juga dengan bus, yang hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antriannya harus minimal 1 meter," tegasnya.

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

Baca: Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.

"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."

"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.

Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini