News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Anies Keluarkan Pergub Baru saat PSBB Transisi, Utamakan Ruas Jalan Buat Pejalan Kaki dan Pesepeda

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintasi Jalur Sepeda sementara kendaraan roda empat parkir di badan jalan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Dalam Pergub terbaru itu semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1).

Dijelaskan, pengguna sepeda dan pejalan kaki diminta dijadikan sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," bunyi Pasal tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).

Pengendara sepeda terhalang lajunya oleh mobil yang parkir di Jalur Sepeda Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Dalam ayat (2), disebutkan penggunaan transportasi sepeda didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun, serta penyediaan parkir khusus sepeda.

Penyediaan parkir khusus sepeda itu ditempatkan pada fasilitas seperti ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan.

Ditetapkan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir kendaraan di setiap lokasi.

Ketentuan penyediaan ruang parkir sepeda serta sarana mobilitas penduduk dengan berjalan kaki dan bersepeda, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini