Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihak kepolisian harus melakukan berbagai persiapan terkait rencana pemberlakuan ganjil genap selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus selaras dengan penyediaan fasilitas rambu lalu lintas.
Pasalnya dalam pelaksanaanya, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus menyiapkan rambu di titik yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
"Kalau itu mau dilakukan sebagai pelanggaran lalu lintas, berarti dari Pemda DKI dan Dinas Perhubungan harus memasang rambu," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Atas dasar itu, pihak kepolisian masih belum mengetahui secara pasti waktu pemberlakuan ganjil genap motor tersebut.
Baca: Soal 2 ABK WNI Yang Lompat di Perairan Karimun, Kemlu RI Tunggu Penyelidikan Polisi
Baca: Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi
Sebaliknya dalam aturan tersebut, yang memegang pengawasan terhadap program ganjil genap DKI Jakarta adalah dinas perhubungan.
"Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa yang pegang pengawasan adalah Dinas Perhubungan dan TNI Polri hanya sebagai pendamping," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dinas perhubungan DKI Jakarta terkait keputusan aturan ganjil genap untuk motor.
Baca: Mulut Berbusa dan Keluar Cairan Merah, 2 ASN Mesum yang Ditemukan Tanpa Busana Diduga Keracunan
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Meninggal, Begini Suasana Rumahnya di Bogor
"Sekarang itu domainnya dishub kapan itu diberlakukan ganjil genapnya ini. Tapi kan hasil rapat koordinasi kemarin ganjil genap ini masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapanpun kita siap kepolisian ini," pungkasnya.
Diketahui, Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi. Salah satu yang diatur yaitu penerapan sistem ganjil-genap untuk motor dan mobil pribadi.
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.