News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Peradi Jaksel Minta Pemprov DKI Revisi Aturan Kepemilikan SIKM

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, B Halomoan Sianturi SH MH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, B Halomoan Sianturi SH MH mengajukan protes atas tidak dimasukkannya advokat sebagai aparat penegak hukum sehingga tidak dikecualikan dalam kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

"Kami keberatan. Aturan itu diskriminatif dan melanggar undang-undang sehingga harus direvisi," ujar Halomoan Sianturi di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Halomoan pun akan segera melayangkan surat protes resmi kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dan akan ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siapa saja yang dikecualikan tidak memiliki SIKM.

Pertama, hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Kedua, pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah.

Ketiga, pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

"Diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat yang ditandatangani Saefullah tersebut dan ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.'

Tak ada advokat dalam surat itu yang diberikan pengecualian untuk tidak memiliki SIKM.

Padahal, kata Halomoan, advokat adalah salah satu pilar penegak hukum di samping polisi, jaksa dan hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini