TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.
Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.
Apakah Pemprov DKI melonggarkan pemeriksaan SIKM pada masa transisi?
Tidak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Sampai kapan pemeriksaan SIKM diberlakukan?
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Dengan demikian, sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nasional Covid-19 berakhir, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa SIKM.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.
Siapa saja yang boleh mengajukan SIKM?
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal
Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengajukan SIKM?
Mulanya, hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB) yang boleh mengajukan SIKM, yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.
Namun, karyawan perusahaan di luar 11 sektor dan masih berada di daerah kini juga bisa mengajukan SIKM masuk Jakarta.
Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali sejak kemarin karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi.
Bagaimana cara membuat SIKM?
1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.
4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
6. Cetak dokumen
Berapa lama proses penerbitan SIKM?
Berdasarkan ketentuan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, SIKM akan diterbitkan dalam waktu satu hari kerja sejak permohonan dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR code.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengingatkan pemohon agar tidak mengajukan SIKM secara mendadak.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya," ujar Benni.
Di mana titik-titik pemeriksaan SIKM?
Sejak Senin kemarin, pemeriksaan SIKM dilakukan di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek.
Pemeriksaan SIKM tidak lagi dilakukan di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti pada musim arus balik Lebaran.
Pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti di gerbang Tol Cikarang dan gerbang Tol Cikupa, hanya dilaksanakan sampai 7 Juni 2020, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," ucap Syafrin.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Rachmat Sumekar mengatakan, penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cikarang ditiadakan, sesuai waktu Operasi Ketupat 2020.
"Ya sesuai dengan Operasi Ketupat, maka penyekatan di Tol Cikarang selesai dilakukan," kata Rachmat.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama Operasi Ketupat, ada 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Setelah Operasi Ketupat 2020, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di 9 pos di wilayah DKI Jakarta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Vitorio Mantalean, Cynthia Lova, Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Jawab soal SIKM Selama PSBB Transisi di Jakarta"