News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Adukan Ade Armando ke Polda Sumbar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Laporan itu datang dari dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6/2020).

Ade Armando dipolisikan karena ‎dinilai mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya aduan terhadap Ade Armando ke SPKT Polda Sumbar.

Baca: Gubernur Sumatera Barat Minta Aplikasi Injil Minangkabau di Play Store Dihapus, Ini Alasannya

Baca: SETARA Institute : Injil bahasa Minangkabau Tidak Langgar Hukum Indonesia

"Iya aduannya kemarin dan sudah kami terima," ucap Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (10/6/2020).

Satake Bayu menegaskan apa yang disampaikan pihak pelapor sifatnya masih aduan atau pengaduan masyarakat (dumas). Belum dalam format laporan polisi.

"Kemarin masih dalam bentuk laporan dumas," tambah Satake Bayu.

Terpisah kuasa hukum pihak pelapor, Boiziardi membenarkan pihaknya hanya mengadukan Ade ke Polda Sumbar.

"Benar, memang kemarin baru pengaduannya di Polda Sumbar," singkat Boiziardi dalam pesan singkatnya.

Lantaran belum ada laporan polisi, Boiziardi berencana melaporkan Ade Armando langsung ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar.

"Ini kan baru dumas, kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat laporan polisi di Mabes Polri," tambahnya.

Untuk diketahui kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.

Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini