TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pedagang di delapan pasar tradisional di Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini diketahui berdasarkan tes swab dengan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).
Perumda Pasar Jaya dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) sudah menerima data pedagang yang positif Covid-19.
Namun, ada perbedaan jumlah pedagang dari IKAPPI dan Perumda Pasar Jaya.
Delapan pasar tersebut adalah Perumnas Klender, Cijantung, Serdang, Rawa Kerbau, Induk Kramat Jati, Mester Jatinegara, Kedip, dan Grogol.
Data Perumda Pasar Jaya ada 52 pedagang positif Covid-19 di 5 pasar:
1. Pasar Perumnas Klender: 20 orang
2. Pasar Cijantung: 1 orang
3. Pasar Serdang, Kemayoran: 14 orang
4. Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih: 14 orang
5. Pasar Induk Kramat Jati: 3 orang
Data IKAPPI per 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB, ada 51 pedagang positif di 6 pasar:
1. Pasar Perumnas Klender: 20 orang
2. Pasar Mester Jatinegara: 1 orang
3. Pasar Serdang Kemayoran: 9 orang
4. Pasar Kedip, Kebayoran Lama: 2 orang
5. Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih: 14 orang
6. Pasar Induk Kramat Jati: 5 orang
Pasar Grogol
Informasi terbaru adalah seorang pedagang di Pasar Grogol, Jakarta Barat dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini.
Kristi mengatakan, rapid test awalnya dilakukan pada awal bulan Juni 2020.
Setelah dilakukan rapid test, ternyata ada empat orang yang reaktif. Sudinkes Jakbar kembali melakukan swab test dan hasilnya satu orang positif.
"Rapid empat orang reaktif, lalu keempat orang dilakukan pemeriksaan swab, hasilnya satu yang confirm positif," ucap Kristi, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Ini 8 Pasar di Jakarta yang Pedagangnya Positif Covid-19".
Setelah mengetahui hal tersebut, pedagang tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Sudinkes Jakbar dan diperkenankan isolasi mandiri dirumah.
Ditutup sementara
Perumda Pasar Jaya akan menutup pasar tradisional di DKI Jakarta selama tiga hari apabila telah terindikasi memiliki kasus positif Covid-19.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan bahwa selama tiga hari penutupan pasar, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh ke pasar tersebut.
"Mau tidak mau kalau ada yang terindikasi positif, pasar itu ditutup tiga hari untuk dilakukan penyemprotan dan sterilisasi. Kalau satu hari di awal berpikirnya takut virusnya tidak mati, jadi kita sterilisasi tiga hari tutup setelahnya baru beroperasi lagi," kata Arief dalam siaran video conference, Kamis.
Arief menambahkan bahwa sejauh ini rapid test dan swab test Covid-19 sudah dilakukan di 19 pasar. Rapid test itu diikuti pengunjung dan pedagang pasar.
Beberapa pasar dari 19 pasar tersebut juga sudah ditutup selama tiga hari karena ada temuan kasus Covid-19.
"Karena memang setelah dianalisa, setelah penyemprotan butuh tiga hari untuk ditutup. Kita di awal 1x24 jam penyemprotan. Jadi itu tuh dilakukan pas 19 pasar terpapar Covid-19. Tapi yang belum keluar hasilnya, Pasar Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Pondok Labu, kita belum lakukan penutupan. Tapi penyemprotan tetap dilakukan," ujar Arief.
Aturan New Normal di Mal dan Pasar Tradisional: Pakai Masker hingga Sarung Tangan Plastik
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.
Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya Rabu (10/6).
Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy Covid-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.
Pasar Tradisional
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.
Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau musala, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.
Mal
Sementara itu, untuk mall maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker.
Pengelola mall menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean.
Sebelum masuk mall, pengunjung dicek suhu tubuh.
Juga memberi jarak antar kendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.
Selanjutnya, petugas mall juga wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak saat menggunakan eskalator.
Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik.
Ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.
Berbagai fasilitas umum di area mall pusat perbelanjaan seperti masjid, tolilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak.
Pengelola mall pusat perbelanjaan wajib melakukan penyemprotan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional melakukan pembersihan rutin pada area yang sering terkena sentuhan.
Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.
Dia menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.
"Jadi kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegasnya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Begini aturan new normal di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional