Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji soal keberatan maupun penolakan yang diutarakan perwakilan orang tua murid tentang sistem zonasi PPDB 2020/2021.
"Terkait penolakan PPDB, itu masih dalam kajian," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Kata dia, Pemprov tetap berpegang pada prinsip keadilan tanpa memihak kelompok manapun.
Baca: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Bikin Akun di ppdb.jatengprov.go.id
Ia berharap hasil keputusan apapun nantinya bisa diterima masyarakat seluruhnya.
"Prinsipnya pemprov akan memberikan yang terbaik, bukan untuk satu kelompok, satu golongan tapi semua warga Jakarta, adik - adik siswa. Insya Allah apa yang nanti diputuskan kita akan pilih yang terbaik bagi semua," kata dia.
Diketahui sebelumnya Juru Bicara Forum Orang Tua Murid SMP Dewi Julia keberatan soal PPDB siswa SMP yang berlanjut ke jenjang SMA.
Baca: Kemendikbud Dorong Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB
Menurut dia pada tahap itu ada ketidaksesuaian soal sistem zonasi yang diterapkan Pemprov DKI. Sistem zonasi yang mestinya berdasarkan jarak dan nilai prestasi, tapi berganti jadi hanya berpatokan pada usia tertua.
"Kami melihat dari sistem zonasi itu tidak sesuai dengan semangat zonasi yang mana seharusnya itu berdasarkan jarak dan berdasarkan nilai yang diraih oleh putrai putri kita, tetapi di sistem zonasi DKI itu melulu hanya melihat usia," ucapnya.
Baca: Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Mulai Tuai Protes, Sebut Ada Masalah Zonasi Usia
Menurutnya sistem semacam itu justru merugikan anak - anak yang punya bekal nilai prestasi, namun usianya masih tergolong muda.
Untuk itu Dewi meminta Pemprov DKI mengubah sistem zonasi berdasarkan usia, menjadi berpatokan pada jarak dan nilai siswa.
"Keberatan kami, tentang sistem zonasi supaya sistem tersebut minta diubah dari sistem yang hanya melihat usia kami ingin supaya sistem tersebut juga melihat jarak dan nilai anak-anak tersebut," tegas Dewi.
Disdik DKI Naikkan Kuota PPDB Jalur Afirmasi Sampai 15 Persen
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Keputusan tersebut didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, SMA, dan SMK.
Serta Pergub DKI Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB yang disesuaikan dengan situasi kondisi demografi ibu kota.
Baca: PLN Token Gratis Stimulus Covid-19 Login www.pln.co.id atau WhatsApp
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan kebijakan PPDB ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri dan meminimalisir ketimpangan sosial.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," ungkap Nahdiana dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Dijelaskan, keberpihakan itu tercermin pada peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari semula 20 persen jadi 25 persen, serta jenjang SMK dari 20 persen jadi 35 persen.
Baca: Perut Kencang dan Sakit Saat Hamil Trimester Tiga, Waspadai Hal Ini Terjadi pada Kandungan Anda
Adapun seluruh proses PPDB dilaksanakan secara daring (online) mulai dari pengajuan akun, pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri bagi peserta didik yang lolos seleksi.
"Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif," tuturnya.
Baca: Agensi Angkat Bicara Setelah Song Joong Ki Dikabarkan Dekat dengan Pengacara
Berikut daftar jalur seleksi PPDB Tahun 2020/2021.
1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.
2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.
3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing.
4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak - anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru).
6. Jalur Luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
1. Jenjang PAUD dan SLB dilaksanakan pada tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020.
a. Pendaftaran : 22 Juni – 4 Juli 2020
b. Pengumuman: 6 Juli 2020
c. Lapor Diri: 7 – 10 Juli 2020
2. Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan pada tanggal 27 Juli – 5 Agustus 2020.
a. Pendaftaran : 27 – 30 Juli 2020
b. Pengumuman: 3 Agustus 2020
c. Lapor Diri: 4 – 5 Agustus 2020
3. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan pada tanggal 15 Juni – 9 Juli 2020.