TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mencabut kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka meredam sebaran virus corona atau Covid-19 diberlakukan.
Hingga kini, PSBB masih berlaku dengan penerapan masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru.
Baca: Daftar 80 Mall di Jakarta yang Buka Mulai Hari Ini 15 Juni 2020
Sempat beredar kabar bahwa ganjil genap akan kembali diberlakukan di PSBB masa transisi ini.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas.com, pihaknya belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, hari ini (15/6/2020).
"Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).
Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan.
Hal itu karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB masa transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.
"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi," kata Syafrin.
Baca: Beri Dukungan kepada Novel Baswedan, Said Didu Cs Sepakat Bentuk New KPK
Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona.
"Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ungkap Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hari Ini Sistem Ganjil Genap Belum Diterapkan di DKI Jakarta