TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian bila merasa ada pencemaran nama baik terhadap Komik Bintang Emon.
Sebelumnya Bintang Emon diserang Buzzer karena mengomentari kasus Novel Baswedan di media sosial.
"Pemerintah berpendapat kalau merasa dirugikan, silahkan dilaporkan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Baca: Istana: Buzzer Tidak ada Hubungannya dengan Pemerintah, Bila Salah Silakan Diproses Hukum
Menurutnya apabila tidak ada laporan kepada Kepolisian mengenai dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, maka 'serangan' buzzer' kepada Bintang Emon tersebut tidak dapat diproses hukum.
"Kalau memang ada fitnah disitu, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasal mana, (kalau) tidak ya, ya tidak diproses," katanya.
Pemerintah menurut Donny tidak ada kaitannya dengan para buzzer yang menyerang Komika Bintang Emon.
Pemerintah tidak memerintahkan atau mengkoordinir serangan buzzer kepada Bintang Emon.
"Tapi pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasikan oleh siapa-siapa," katanya.