News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Istana Sarankan Masyarakat Laporkan Buzzer: Silakan Kalau Merasa Dirugikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian bila merasa ada pencemaran nama baik terhadap Komik Bintang Emon.

Sebelumnya Bintang Emon diserang Buzzer karena mengomentari kasus Novel Baswedan di media sosial. 

"Pemerintah berpendapat kalau merasa dirugikan, silahkan dilaporkan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020). 

Baca: Istana: Buzzer Tidak ada Hubungannya dengan Pemerintah, Bila Salah Silakan Diproses Hukum

Menurutnya apabila tidak ada laporan kepada Kepolisian mengenai dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, maka 'serangan' buzzer' kepada Bintang Emon tersebut tidak dapat diproses hukum.

"Kalau memang ada fitnah disitu, ada pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, kan bisa dilihat pasal-pasal mana, (kalau) tidak ya, ya tidak diproses," katanya.

Komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau yang tenar sebagai Bintang Emon (Instagram @bintangemon)

Pemerintah menurut Donny tidak ada kaitannya dengan para buzzer yang menyerang Komika Bintang Emon.

Pemerintah tidak memerintahkan atau mengkoordinir serangan buzzer kepada Bintang Emon. 

"Tapi pemerintah tidak di dalam posisi untuk mengatakan apa-apa karena buzzer itu inisiatif mereka sendiri. Tidak dikoordinasikan oleh siapa-siapa," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini