TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan FBI asal Amerika Serikat (AS) bernama Russ Albert Medlin ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Ia justru ditangkap gara-gara memakai jasa prostitusi anak di bawah umur, sementara ia diburu pihak kepolisian di AS atas dugaan kasus penipuan investasi.
Sebelumnya ia pernah tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.
Berikut fakta-fakta terkait kasus yang menjerat Russ Albert Medlin :
1. Kecurigaan sering masuk keluarnya perempuan muda
Awal penangkapan Medlin bermula ketika warga curiga banyak perempuan muda yang keluar masuk rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.
Baca: Roy Jones Jr Pernah Suguhkan Penampilan Luar Biasa Tatkala Menumbangkan Lawannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Selasa (16/6/2020), polisi menggeledah rumah tersebut dilakukan dan Medlin pun tertangkap di sana.
2. Sewa Jasa PSK di Bawah Umur
Yusri menjelaskan bahwa Medlin mengaku telah menyewa jasa PSK di bawah umur.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp. Kemudian, tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temannya.
Baca: Gara-gara Sewa PSK di Bawah Umur, Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap saat Sembunyi di Jakarta
Dari kesepakatan itu, SS mengajak dua temannya yang berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," kata Yusri.
3. Selama berhubungan badan, Medlin minta direkam
Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya mempunyai kebiasaan merekam semua aksinya itu.
Diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi. Bahkan, dia sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.
4. Buronan FBI Terkait investasi dalam saham
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Baca: Siang Kerja di Toko Baju, Malamnya Jajakan Diri, PSK di Jambi Tertangkap Saat Tunggu Pelanggan
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ pernah melakukan penipuan investor sekitar 722 juta dollar AS atau dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Berdasarkan temuan ini, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan Medlin.
5. Punya catatan kriminal pelecehan anak
Kegemaran Medlin berhubungan badan dengan anak-anak sudah tampak sejak dia di Amerika Serikat. Dia diketahui berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.
6. Polisi Kejar Muncikari Penyalur PSK di bawah umur kepada Medlin
A diketahui sebagai seorang perempuan berusia 20 tahun yang berperan menyalurkan perempuan di bawah umur untuk dipertemukan kepada Medlin.
Namun, kini A belum ditangkap pihak kepolisian.
"Masih ada DPO lagi yang masih kami kejar, inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020).
Dia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan menangkap muncikari prostitusi anak tersebut. (*)