Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Keduanya diduga menjadi kurir sabu yang diduga adalah narkoba jenis baru yaitu berwarna merah.
Kepada polisi, kedua tersangka yakni AR (34) dan YSR (32), mengatakan sabu tersebut berasal dari Kolombia.
Baca: Sinergi Bea Cukai, TNI, dan BNN Gagalkan Penyelundupan Lebih Dari 30 Kg Sabu di Dumai
Baca: Jerry Lawalata Diam-diam Konsumsi Sabu selama 4 Tahun tanpa Diketahui Istri dan Anaknya
Baca: Polisi Telusuri Penyelundupan Sabu dalam Termos Air di Lapas Arga Makmur Bengkulu
"Itu (sabu) dari luar. Yang dia sampaikan berasal dari Kolombia," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (16/6/2020).
AR dan YSR mengaku tidak mengetahui harga sabu jenis baru tersebut lantaran hanya bertindak sebagai kurir.
"Dia kan cuma kurir tuh. Tapi saya yakin pasti lebih mahal, namanya barang baru," ujar Vivick.
AR dan YSR diringkus di kediamannya di sebuah rumah kost di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan sabu berwarna merah yang diamankan termasuk narkoba jenis baru.
"Sabu merah ini jenis baru. Yang bersangkutan sudah satu tahun menjadi kurir dan lingkupnya masih di Jakarta," kata Budi saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang bahwa terdapat rumah kost yang dijadikan sebagai tempat penyimbanan narkotika.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kos tersebut sekaligus mengamankan barang bukti.
"Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan menawarkan narkotika ini," jelas dia.
Akibat perbuatannya, suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sabu Jenis Baru yang Diedarkan Pasutri di Jakarta Selatan Berasal dari Kolombia