Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan yang terbilang nekat berhasil terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/4/2020) pagi.
Insiden tersebut dilakukan kawanan perampok yang saat itu hendak merampas uang tunai Rp 80 juta.
Tetapi, aksi para pelaku berhasil digagalkan berkat keberanian sopir korban yang mengejar pelaku.
Namun rupanya, setelah dihitung kembali, korban kehilangan uang Rp 2.800.000.
Empat pelaku perampokan dengan modus pecah kaca berupaya merampok seorang pengusaha wanita berinisial IR (49).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, awalnya korban baru mengambil uang sejumlah Rp 80 juta di salah satu bank di Bojongsari sekitar pukul 10.10 WIB.
Kemudian di Jalan Raya Muhtar RT02/04, Bojong Sari, Kota Depok, tepatnya di seberang McDonald Bojong Sari, sekitar pukul 10.30 WIB, mobil korban dipepet oleh empat orang laki-laki tidak dikenal.
Empat pelaku tidak dikenal tersebut beraksi di tengah keramaian, dengan menggunakan masker dan helm serta mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian pelaku memecahkan kaca belakang kanan mobil korban. Selanjutnya menodongkan senjata tajam jenis badik, kemudian merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 80 juta.
Meski pelaku mengacungkan senjata tajam dan berhasil membawa uang korban, sopir korban tetap nekat dan mengejar pelaku.
Warga setempat yang melihat kejadian itu, akhirnya ikut mengejar dan mengeroyok pelaku.
Akibat perlawanan sopir korban dan warga, pelaku terjatuh sehingga uang korban di dalam tas berserakan di jalan. Pelaku akhirnya kabur tanpa membawa uang korban.
"Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban tersisa Rp77.200.000 dan yang hilang sebanyak Rp 2.800.000," kata Yusri.