TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi perampokan terhadap nasabah bank yang kejadiannya viral sebulan yang lalu di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Setidaknya ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Nana mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perampokan itu.
Di antaranya, mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, pembuntutan, pengempesan ban mobil korban hingga menjadi eksekutor.
"Kami melakukan penyelidikan satu bulan dan kami menangkap pelaku ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers secara daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Adapun seluruh pelaku ditangkap terpisah di daerah Depok dan Tangerang pada 13-14 Juni 2020.
Nana mengatakan, tiga orang tersangka harus mendapatkan timah panas dari kepolisian setelah melawan dengan senjata api rakitan saat ditangkap.
Baca: Buron 6 Tahun, Otak Perampokan Tauke Minyak Tewas saat Lawan Polisi dengan Senjata Api Rakitan
Ketiga tersangka yang dinyatakan meninggal berinisial BS, RR dan AMT. Sementara sembilan tersangka lainnya yaitu WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi.
"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap," ungkapnya.
Di sisi lain, Polisi kini masih memburu tiga DPO lainnya dari sindikat ini tersebut.
"Kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," jelasnya.
Lebih jauh, Nana mengatakan sindikat tersebut diketahui bukan kali pertama beraksi melakukan kejahatan perampokan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, satu orang tersangka bahkan seorang residivis kasus serupa.
"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang. Barang bukti kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan yang terbilang nekat berhasil terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/4/2020) pagi.
Insiden tersebut dilakukan kawanan perampok yang saat itu hendak merampas uang tunai Rp 80 juta.
Tetapi, aksi para pelaku berhasil digagalkan berkat keberanian sopir korban yang mengejar pelaku.
Namun rupanya, setelah dihitung kembali, korban kehilangan uang Rp 2.800.000.
Empat pelaku perampokan dengan modus pecah kaca berupaya merampok seorang pengusaha wanita berinisial IR (49).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, awalnya korban baru mengambil uang sejumlah Rp 80 juta di salah satu bank di Bojongsari sekitar pukul 10.10 WIB.
Kemudian di Jalan Raya Muhtar RT02/04, Bojong Sari, Kota Depok, tepatnya di seberang McDonald Bojong Sari, sekitar pukul 10.30 WIB, mobil korban dipepet oleh empat orang laki-laki tidak dikenal.
Empat pelaku tidak dikenal tersebut beraksi di tengah keramaian, dengan menggunakan masker dan helm serta mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian pelaku memecahkan kaca belakang kanan mobil korban. Selanjutnya menodongkan senjata tajam jenis badik, kemudian merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 80 juta.
Meski pelaku mengacungkan senjata tajam dan berhasil membawa uang korban, sopir korban tetap nekat dan mengejar pelaku.
Warga setempat yang melihat kejadian itu, akhirnya ikut mengejar dan mengeroyok pelaku.
Akibat perlawanan sopir korban dan warga, pelaku terjatuh sehingga uang korban di dalam tas berserakan di jalan. Pelaku akhirnya kabur tanpa membawa uang korban.
"Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban tersisa Rp77.200.000 dan yang hilang sebanyak Rp 2.800.000," kata Yusri.