News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Diduga Bikin Keributan di Tangerang, Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta kehidupan John Kei sebelum dipenjara hingga kini telah bertobat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Padahal John Kei diberikan telah menerima program bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019 silam.

Kini akibat ia berulah lagi, pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut.

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).

Baca: Kericuhan di Green Lake City, Diawali Perseteruan Kelompok John Kei dan Kelompok Nus Kei di Kosambi

Baca: Polisi Ungkap Sebelum Penyerangan di Green Lake City, Nus Kei dan John Kei Saling Tantang di WA

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan.

Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.

Rika menjelaskan, alasan memberikan bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Bahkan selama di Lapas Nusakambangan, John Kei disebut telah berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.

Baca: Polisi Ungkap Sebelum Penyerangan di Green Lake City, Nus Kei dan John Kei Saling Tantang di WA

Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.

"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujar Rika.

John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. 

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini