News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berantas Premanisme, Masyarakat Diminta Aktif Untuk Membuat Laporan ke Kepolisian Apabila Dipalak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan kesulitan kepolisian mengungkap aksi premanisme karena warga atau korban banyak yang malas melapor kejadian ke pihak kepolisian.

"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan atau ketika dia diganggu, mungkin tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).

Menurut Tubagus, pemberantasan premanisme di Indonesia harus dilakukan berbagai pihak. Termasuk peran masyarakat melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.

Baca: John Kei Kembali Ditangkap, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Baca: Saep Copet Eksis Jadi YouTuber, Dapat Dukungan Artis Cantik Preman Pensiun, Termasuk Soraya Rasyid

"Artinya kaitannya dengan upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka ngga mau repot," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan kelompok John Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Idham, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Sebaliknya, negara tidak boleh kalah dengan premanisme.

"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Idham mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme dan premanisme. Menurutnya tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan.

Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan mengawasan.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini