TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - AS (48), pria asal Cipayung, Depok, Jawa Barat ditangkap polisi di rumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus membuka praktik ritual mandi kembang.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS tidak hanya meminta klien perempuan untuk membuka pakaian, tetapi juga menjamah bagian vital mereka.
"Dia mengaku menyucikan jiwa, semacam pengobatan rohani, dan dia mengaku memiliki kemampuan turun-temurun dari orangtuanya," kata Azis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Beberapa korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.
- Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi
-
Baca: Berduaan dengan Wanita yang Bukan Istri Saat Dini Hari, Warga Aceh Utara Diamankan
Pasalnya, setelah ritual itu mereka ikuti, tak ada efek dan perubahan apa pun yang mereka rasakan.
Kepada polisi dan wartawan, AS melayangkan berbagai alasan sebagai pembelaan.
AS membenarkan bahwa ia merasa mendapatkan kemampuan khusus secara turun-temurun melalui praktik mandi kembang itu.
Namun, AS merasa tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.
"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS, Kamis.
"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.
AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
AS pun mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu.
Biaya untuk itu, kata dia, "seikhlasnya".
"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.