Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan lahan parkir khusus sepeda.
Hal itu harus dilakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jika tidak, akan dikenakan denda.
Baca: Harganya Puluhan Juta Rupiah, Ini Kelebihan Sepeda Brompton hingga Banyak Dicari
Peraturan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bernomor 105 Tahun 2020.
SK itu berisi tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Surat mewajibkan agar lahan parkir khusus sepeda disediakan setiap perusahaan dan pusat perbelanjaan sebanyak 10 persen dari lahan parkir yang tersedia.
Untuk itu Mall Tamini Square telah menyediakan parkiran khusus pengunjung yang membawa sepeda.
Petugas parkir mengatakan bahwa parkiran khusus sepeda berada di basement atau lantai LG.
Pesepeda dapat memarkir sepeda di besi berwarna kuning, khusus untuk mendirikan sepeda pengunjung.
Baca: Harga Sepeda Tandem Polygon dan Spesifikasinya, Harga Mulai Rp 5 Jutaan
Besi berwarna kuning yang digunakan untuk memarkirkan sepeda itu dapat digunakan untuk delapan sepeda.
Menurut pantauan Tribunnews.com, hanya ada satu sepeda yang terparkir di tempat parkir khusus sepeda itu.