News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Frustasi Ditinggal Istri, Bapak di Depok Tega Setubuhi Putri Kandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Karena ditinggal istrinya yang telah bercerai dengannya, seorang lelaki di Depok, Jawa Barat tega mencabuli anak sendiri.

Ini menjadi kasus untuk kesekian kalinya, seorang ayah melakukan pencabulan terhadap putrinya di Kota Depok, Jawa Barat.

Duda berinisial HT (44) ini menyetubuhi anaknya sendiri yang masih belasan tahun.

Diwartakan sebelumnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2018 silam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Baca: Ragam Modus Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun: Korban Diminta Buka Baju Karena Ada Panu

Baca: 5 Fakta Ayah Cabuli Anak di Kalsel, Akui Kesepian 2 Kali Cerai & Tetangga Curiga Korban Seperti Ini

Baca: Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri di Rumah: Dilakukan Sejak Korban SD hingga SMP, Istri Jadi Alasan

“Pengakuan dari pelaku, ia frustasi ditinggal cerai oleh istrinya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).

Lanjut Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.

"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

 "Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini