Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Karena ditinggal istrinya yang telah bercerai dengannya, seorang lelaki di Depok, Jawa Barat tega mencabuli anak sendiri.
Ini menjadi kasus untuk kesekian kalinya, seorang ayah melakukan pencabulan terhadap putrinya di Kota Depok, Jawa Barat.
Duda berinisial HT (44) ini menyetubuhi anaknya sendiri yang masih belasan tahun.
Diwartakan sebelumnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2018 silam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Baca: Ragam Modus Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun: Korban Diminta Buka Baju Karena Ada Panu
Baca: 5 Fakta Ayah Cabuli Anak di Kalsel, Akui Kesepian 2 Kali Cerai & Tetangga Curiga Korban Seperti Ini
Baca: Pengakuan Ayah Cabuli Anak Tiri di Rumah: Dilakukan Sejak Korban SD hingga SMP, Istri Jadi Alasan
“Pengakuan dari pelaku, ia frustasi ditinggal cerai oleh istrinya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Lanjut Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.