News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Karena Todongkan Senjata Api dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria di Koja, Jakarta Utara, ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial VMF (14).

Pelaku bernama Hendra Suhari ditangkap aparat Polsek Koja, Jumat (26/6/2020) di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Korban diketahui melakukan aksi bejatnya di satu tempat kos di kawasan Koja, Jakarta Utara, setelah berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi MiChat.

Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia

Hendra berkenalan sekaligus mengajak korban berhubungan badan dengan imbalan Rp 300 ribu.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, selain mencabuli korban, Hendra juga mengancam korbannya dengan mengatasnamakan dirinya anggota buru sergap (buser).

Baca: Dukun Cabul di Samarinda Gagal Beraksi, Korban Keburu Sadar Mau Disetubuhi

Hendra mengancam akan menyerahkan VMF ke polisi hanya karena korban enggan mengurangi biaya dan enggan memberitahu nama aslinya kepada pelaku.

Tak sampai di situ, Hendra juga menodongkan senjata api rakitan kepada korban.

"Korban tidak mau menyebut nama aslinya. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata soft gun ini sambil memperkenalkan diri bahwa dia adalah anggota buser dan dia mempunyai kewenangan untuk menangkap," jelas Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat

Karena merasa terancam, korban akhirnya mencoba melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tak berselang lama, polisi kemudian menangkap Hendra di kawasan Koja dan menjebloskannya ke penjara.

"Pelaku menguasai senjata secara ilegal dan kartu pers digunakan untuk mengintimidasi korban, dengan maksud membuat korban ketakutan," kata Cahyo.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Anggota Buser, Hendra Cabuli dan Ancam Bocah 14 Tahun Pakai Pistol Rakitan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini