News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Putri Sulung John Kei Tetap Silaturahmi dengan Nus Kei: Pergi ke Rumah Opa Nus, Nengok dan Ngobrol

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nus Kei (Kiri) dan John Kei (kanan) - Putri Sulung John Kei mengaku masih jalin silaturahmi dengan Nus Kei seperti menengok dan mengobrol bersama meski hubungan sang ayah dengan pamannya merenggang.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Sulung John Kei, Melan Revra menuturkan tetap berkomunikasi dengan Nus Kei seperti menengok hingga berbincang bersama meski hubungan sang ayah dengan pamannya merenggang.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).

Melan menyebutkan hubungan antara Nus Kei dan John Kei pernah dekat.

Baca: Kabar Terbaru John Kei: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Jadi Jaminan

Namun dengan adanya masalah, Melan merasa keduanya sudah merenggang.

Ia tak mengetahui dengan jelas permasalahan yang membuat hubungan menjadi tak harmonis itu.

Diketahui, hubungan Nus Kei dan keponakannya merenggang sejak John Kei masih berada di Nusakambangan.

Putri Sulung John Kei, Melan Revra menuturkan tetap berkomunikasi dengan Nus Kei meski hubungan keduanya merenggang. (Kompas TV)

Melan menuturkan, hubungan melonggar sekira di tahun kedua atau ketiga sang papa di penjara.

Meski demikian, Melan sebagai anak tak mau ikut campur urusan orangtuanya.

"Pokoknya yang saya tahu dulu Opa Nus itu sudah dekat sama kami sekeluarga," terang Melan.

"Entah kenapa saya kurang paham masalah orangtua, tapi saya merasa emang sudah agak melonggar semenjak sekitar dua atau tiga tahun papa di Nusakambangan."

"Tapi saya nggak mau ambil pusing sih sebagai anak itu masalah orangtua gitu," tambahnya.

Walau hubungan antara keduanya renggang, Melan mengaku tetap menghormati Nus Kei.

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh John Kei pada putri sulungnya itu.

Baca: Blak-blakan, Putri John Kei Ungkap Perubahan Dahsyat Papanya setelah Keluar dari Nusakambangan

Baca: Sisi Lain Anak Buah John Kei yang Kejam dan Ditakuti, Menjaga Loyalitas dan Harga Diri

Terlebih ketika Nus Kei memutuskan untuk pindah rumah ke daerah lain.

Setelah sebelumnya Nus Kei tinggal di daerah Bekasi, lokasi di mana John Kei dan kelompoknya diamankan.

Melan menjelaskan masih menjalin silaturahmi dengan baik pada Nus Kei.

Ia sering pergi ke rumah baru Nus Kei untuk menengok hingga berbincang bersama.

"Papa selalu ingatkan walaupun jauh tapi kita tetap harus menghormati," ungkap Melan.

"Even waktu itu Opa Nus pindah rumah dari Tytyan ke Bintara aku masih tetap jalin silaturahmi."

"Pergi ke rumah Opa Nus, nengok ke Opa Nus, ngobrol-ngobrol gitu," imbuhnya.

Pihak John Kei akan Ajukan Penangguhan Penahanan Beserta 31 Orang Lainnya

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).

Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Baca: Rasa Hormat Putri Sulung John Kei kepada Nus Kei: Walaupun Renggang Kami Diajarkan untuk Menghormati

Penangguhan itu akan ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.

Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.

Meski demikian, belum bisa memastikan kapan penangguhan itu akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.

Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.

Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.

Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca: Bapas Bogor Keluarkan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat Sementara John Kei

Baca: Ungkap Ketegangan John Kei & Nus Kei, Melan Bereaksi Keras Disinggung Ini : Bikin Papa Tambah Pusing

"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin sekaligus dengan 31 lainnya," terang Anton.

"Karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," tambahnya.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan, John Kei akan dijamin oleh pihak keluarga.

Anton menuturkan, ada kemungkinan rekan John Kei dari pendeta atau para tokoh bangsa ikut menjadi jaminan.

"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan - rekan dari pendeta mungkin mau mencoba untuk ikut menjamin Bang John," ungkap Anton.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini