TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terjadi kasus pembunuhan di Kota Tangerang.
Terduga pelakunya adalah seorang pemuda berusia 20 tahun yang menghabisi nyawa pacarnya sendiri berinisial S (19).
Baca: Rumah yang Disebut Ada Kursi Goyang dan Paku Tercabut Sendiri, 10 Tahun Lalu Terjadi Pembunuhan
Terduga pelaku yang bernama Idik itu membunuh S dengan cara mencekik lehernya hingga kehabisan napas.
Tidak hanya itu, Idik meninggalkan kekasihnya yang sudah tidak bernyawa tersebut mengambang di tengah rawa kawasan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari 12 Juni 2020 pukul 05.45 WIB.
Ia menerangkan, pembunuhan keji itu didasari rasa cemburu buta Idik kepada S yang menemukan pesan singkat S dengan pria lain.
"Setelah diketahui oleh tersangka (Idik), ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, S menyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan Idik melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.
Sugeng melanjutkan, akhirnya Idik memboncengi S berkeliling beralaskan ingin ke rumah temannya pada 12 Juni 2020.
Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang di kawasan Karawaci, Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.
"Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban," ungkap Sugeng.
"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," sambung dia.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Baca: Buruh Bacok Mandor 8 Kali hingga Tewas di Riau, Ternyata Pembunuhan Berencana Motif Dendam
Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Idik pun dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS: Mengaku Cemburu, Seorang Pria di Kota Tangerang Bunuh Pacarnya dan Ambil Dompetnya