News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Siswa Menangis Berhari-hari Akibat Kebijakan PPDB DKI 2020 Jalur Zonasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 melakukan unjuk rasa menolak sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta, di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). Para pengunjuk rasa menolak pemberlakuan seleksi PPDB berdasarkan usia di semua jalur seleksi. Warta Kota/Nur Ichsan

Orangtua siswa lainnya, Syahreza Pahlevi Ginting mengatakan anaknya terlihat ada perubahan setelah PPBD DKI 2020 jalur zonasi. Anaknya terlihat banyak diam dan merasa kecewa.

"Dan yang pasti seperti tak ada semangat. Sebelumnya, ada semangat dan pejuang lah saya lihat," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Ia mengatakan anaknya juga terlihat gampang marah dan tak bersuara jelas saat diajak berbincang.

Anaknya yang berumur 14 tahun 11 bulan ini kini sulit diatur. Biasanya bila Reza tegur, anaknya menurut.

Reza tinggal di bilangan Otista, Jakarta Timur. Pilihan SMA-nya yaitu SMA 8 dan 26.

"Dia (anaknya) yakin. Tapi saat di zonasi, semua SMA yang ia lihat tak ada satupun yang masuk," tambahnya.

Zonasi tuai polemik

PPDB DKI 2020 jalur zonasi menuai polemik. Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menjelaskan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

"Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik PPDB DKI 2020 Jalur Zonasi, Siswa Menangis Berhari-hari hingga Banyak Diam"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini