TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sudah mulai menjalankan kereta api (KA) jarak jauh.
KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto dioperasikan sejak 12 Juni 2020 lalu, yang disusul dua KA Jarak Jauh lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari.
"Sedangkan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan.
Baca: Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 12 Juni 2020
Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.
Berikut jadwal KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa adaptasi kebiasaan baru ini, dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020
- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.
"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih dibawah 30 persen," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.
Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.
Berikut ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.
PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut.
KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.