Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 Juli 2020, pedagang di lingkungan Pasar Jaya tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Baca: Rabu Ini Jepang Terapkan Harus Bayar Plastik Belanja di Mana Pun
Pergub itu berisi tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Seperti yang terjadi di Pasar Ciracas, spanduk bertuliskan penjual tidak menyediakan plastik telah dipasang di bagian depan pasar.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pada Rabu, (01/06/2020) di Pasar Ciracas masih banyak penjual yang menyediakan kantong plastik bagi para pembelinya.
Seorang pedagang sayur di pasar masih menyediakan plastik berwarna putih, dan ia meletakkannya di atas sayur-sayur dagangannya.
"Hari ini belum banyak pembeli yang bawa tas belanjaan sendiri sih. Palingan beberapa aja yang udah bawa tas dan plastik sendiri," ucapnya saat ditanya perihal Pergub pembatasan penggunaan plastik.
Baca: Pemprov DKI Mulai Hari Ini Larang Penggunaan Kantong Plastik di Mal, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Menurutnya hanya beberapa pembeli tertentu yang berinisiatif membawa kantong plastik.
Selain itu, menurut pantauan, masih banyak juga pembeli yang belum sadar membawa kantong plastik belanja.