News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panggil Pengembang, Komisi B Rencanakan Rapat Khusus Bahas Perluasan Ancol

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan proyek konstruksi pembangunan di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020). Pada tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sertifikasi kepada 113.900 orang untuk tenaga kerja konstruksi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat komisi bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) selaku pengembang terhadap proyek perluasan kawasan Ancol 155 hektare.

Tujuannya untuk membahas secara detail rencana perluasan tersebut, mulai dari pembangunannya hingga laporan keuangan PJAA yang sudah teraudit.

"Kami akan bahas ini lebih lanjut dalam rapat komisi khusus. Jadi nanti kita ada khusus rapat kerja, namanya nanti kita di sana lebih detil lah ya penjelasannya," ungkap Aziz saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Baca: Dua Wilayah Reklamasi Ancol Disebut Bakal Dibangun Disney Sea dan Fasilitas MICE

Komisi B ingin mendengar penjelasan PJAA terkait aspek legal atau dasar hukum perluasan, upaya analisa dampak lingkungan, dan bagaimana skema pendanaan dari proyek perluasan tersebut.

"Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana. Ini kan perlu didalami," tutur dia.

Harapannya dengan pembahasan yang matang, ketika pelaksanaan perluasan berjalan tidak menimbulkan keramaian atau gaduh di media sosial terkait pembangunan Ancol ini.

"Biar nanti nggak ramai di medsos. Semua kajian secara hukum, legal, ilmiah harus lengkap," pungkas Aziz.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini