TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kedua kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, terungkap ada tiga aktor intelektual dalam aksi penyerangan tersebut.
Selain John Kei, polisi menyebutkan adanya dua pelaku lainnya yang memimpin kelompok untuk menyerang Nus Kei.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, dua aktor intelektual tersebut berinisial DF dan FR.
Baca: John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Perlindungan hingga Singgung Intervensi Penegak Hukum
Baca: Sikap John Kei Disuruh Lanjutkan Percakapan dengan Anak Buah, Angkat Alis Lihat Kertas Penyidik
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, Selasa (8/7/2020).
Calvijn menambahkan, keduanya memiliki peran penting dalam penyerangan tersebut.
"Fakta menarik di rumah JK (John Kei) ini, ternyata ada beberapa adegan yang betul-betul dipimpin langsung oleh tiga pelaku intelektual," kata Calvijn
"Jadi tiga pelaku yang sangat berperan aktif dalam hal merencanakan sampai dengan eksekusinya adalah tiga, yang pertama JK, kedua DF, dan ketiga FR," ujarnya.
Lebih lanjut, Calvijn kemudian menjelaskan peran dari kedua aktor intelektual lainnya tersebut selain John Kei.
"Ketiga tersangka aktor intelektual ini di dalam pertemuan di rumah JK di Titian lebih memastikan lagi apa rencana-rencana yang akan dilaksanakan dalam eksekusi tersebut," papar Calvijn.
Baca: TERBARU Kasus John Kei, Terungkap Beri Rp 10 Juta ke Anak Buah hingga Kirim Surat ke Jokowi
Baca: Fakta Baru Aksi Brutal Kelompok John Kei, 3 Aktor Intelektual Hingga Uang Operasional Rp 10 Juta
Ia menyatakan, ada 45 pelaku yang berperan dalam kasus perencanaan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.
"Secara keseluruhan sekurang-kurangnya ada 45 pelaku tersangka yang terindikasi ataupun melakukan," terang Calvijn.
"Mulai dari perencanaan sampai dengan eksekusi di dua tempat tersebut," sambungnya.
Kini polisi telah menangkap dan menahan 37 pelaku, sementara delapan orang lainnya masih buron.
Baca: Menilik Peran Sentral Deniel Farfar Dalam Aksi Brutal Kelompok John Kei di Tangerang dan Cengkareng
Baca: Rekonstruksi, John Kei Minta Anak Buah Bawa Nus Kei Hidup atau Mati, Imbalan Eksekutor Rp 10 Juta
"45 tersangka ini sudah dilakukan penahanan, sebanyak 37 sudah ditahan," jelasnya.
"Dan tim kami masih melakukan pengembangan, mencari delapan DPO lainnya."
"Yang sebelumnya ada empat tersangka DPO yang menyerahkan diri," kata Calvijn.
John Kei Kirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya diberitakan, John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.
Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
Anton Sudanto, salah satu kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (6/7/2020)
Baca: Sikap John Kei Disuruh Lanjutkan Percakapan dengan Anak Buah, Angkat Alis Lihat Kertas Penyidik
Baca: TERBARU Kasus John Kei, Terungkap Beri Rp 10 Juta ke Anak Buah hingga Kirim Surat ke Jokowi
"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.
Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.
"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.
"Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.
"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton.
Baca: Fakta Baru Aksi Brutal Kelompok John Kei, 3 Aktor Intelektual Hingga Uang Operasional Rp 10 Juta
Baca: Menilik Peran Sentral Deniel Farfar Dalam Aksi Brutal Kelompok John Kei di Tangerang dan Cengkareng
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Isti Noviani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian.
Isti Noviani mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana atas rekonstruksi kasus kliennya berjalan dengan baik sejauh ini.
"Kami dari tim kuasa hukum John Kei yang kita sebut John Refra mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," tutur Isti Noviani.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepolisan Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri Jendral Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajarannya," terangnya.
Baca: Peran Sentral Deniel Farfar Anak Buah John Kei yang Diminta Jemput Nus Kei Hidup atau Mati
Baca: John Kei Perintahkan Ambil Nus Kei hingga Beri Rp 10 juta, Pengacara Kenapa Minta Perlindungan ?
Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai
Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)