Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku di tangkap di sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Diketahui dalam kurun waktu 3 bulan (Desember 2019-Februari 2020), Frans sudah mencabuli 305 anak.
Pelaku menyasar anak jalanan sebagai korbannya.
Baca: Bule Perancis Cabuli 305 Anak Jalanan Dalam 3 Bulan, Adegan Intimnya Direkam Kamera Tersembunyi
Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 65 tahun itu tidak segan melakukan kekerasan jika korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).
Dari 305 korban pencabulan, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi 17 anak.
Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).
Sebelum melakukan eksploitasi seksual, Frans mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.
Baca: WNA Asal Perancis Cabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sasar Anak Jalanan Sebagai Korbannya
Frans pun membekali diri dengan kamera profesional.
Ia juga menyewa kamar hotel yang didekorasi layaknya studio pemotretan.
"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," kata Nana.
Di dalam hotel, Frans awalnya melakukan pemotretan seperti biasa.
Ia berlaga bak fotografer profesional.
Baca: Bule Perancis Diduga Cabuli 305 Gadis di Bawah Umur: Modusnya Foto Model, Didandani Sebelum Beraksi
Namun, setelah sesi pemotretan berakhir, Frans memaksa korban melayaninya berhubungan intim.
"Tersangka juga memberikan imbalan antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nana.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Prancis Predator Seks Tak Segan Lukai Korban Jika Menolak Berhubungan Intim