News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Kerap Beraksi di Tangerang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestro Tangerang langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong). Dua pelaku spesialis pencurian rumsong, HS dan RS, dibekuk, Jumat (10/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepolisian menghadiahi timah panas kepada 2 pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial HS dan RS dibekuk aparat Polrestro Tangerang.

Pihak kepolisian menyebut jika keduanya merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong.

Para bandit ini melancarkan aksinya di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Mengaku Patungan Bersama 3 Rekannya Beli Narkoba

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin rumah kosong yang disantroni pelaku milik korban bernama Putri Puspita.

Peristiwa ini diketahui setelah korban pulang kerja melihat rumah miliknya dalam keadaan acak-acakan.

Barang-barang berharga milik korban pun raib.

Seperti emas 20 gram dan barang berharga lainnya digondol maling.

Baca: Kronologis Penangkapan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Dengan total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp 40 juta, korban langsung melapor ke kami," ujar Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang, Jumat (10/7/2020).

Setelah menerima laporan tersebut aparat melakukan penyelidikan.

Kepolisian pun berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

"Kemudian pada hari Kamis 2 Juli 2020 sekira jam 03.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berikut beberapa barang bukti," ucapnya.

Burhanuddin menyebut pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki pelaku.

Baca: Pria di Tangerang Tewas Tersengat Listrik di Atas Pohon Mangga, Begini Kejadiannya

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.

Para tersangka merupakan residivis pencurian rumah kosong sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Burhanuddin.

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerap Gentayangan di Wilayah Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini