News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WN Prancis Cabuli 305 Anak dengan Modus Dijadikan Model, Tendang Korban Jika Menolak Disetubuhi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. - Seorang WN Prancis diketahui mencabuli 305 anak dengan iming-iming menjadi model foto hingga lakukan kekerasan jika korban menolak disetubuhi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) menjadi tersangka terkait kasus pencabulan terhadap ratusan anak.

Ia berhasil diamankan oleh Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kala itu Frans tengah berada di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat belum lama ini.

Baca: Wali Kota Seoul Ditemukan Tewas di Gunung Pasca Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebanyak 305 anak di bawah umur menjadi korban.

Frans menjalankan aksinya dengan modus ingin menjadikan anak-anak tersebut sebagai model foto.

Namun diketahui pula ia melakukan kekerasan seperti menendang apabila sang korban menolak disetubuhi.

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti laptop, 6 kartu memori, dan 6 kamera.

Kemudian juga ada 20 alat kontrasepsi hingga 2 vibrator.

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

1. Iming-iming Jadi Foto Model

Dikutip dari TribunJakarta.com, Frans memperdaya korbannya dengan iming-iming menjadi foto model.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebutkan Frans membujuk para korbannya.

Baca: 37 Pasangan Remaja Diduga Pesta Seks di Hotel Jambi, Ada Kamar Berisi 1 Perempuan 6 Laki-laki

Baca: Predator Pedofilia di Pagedangan, Sering Main dengan Anak-anak dan Punya Panggilan Karib

Selain itu Frans selalu menyewa sebuah kamar hotel yang ia sulap seperti studio foto.

Ia juga membawa sebuah kamera profesional agar nampak seperti fotografer sungguhan.

"Tersangka membujuk anak-anak dengan ditawari jadi foto model," terang Irjen Nana dikutip dari TribunJakarta.com.

Dalam momen itu, Frans meminta korbannya untuk berpose seperti pemotretan pada umumnya.

Frans baru melancarkan aksi cabulnya setelah sesi pemotretan selesai.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat rilis penangkapan warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

2. Polisi Temukan 305 Rekaman Video Seksual

Setelah menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan 305 anak sudah menjadi korban Frans.

Diberitakan Kompas.com, jumlah itu didasarkan pada banyaknya rekaman video seksual yang ada di dalam laptop tersangka.

Irjen Nana mengatakan Frans mengabadikan momen cabulnya dalam bentuk film.

"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film," jelas Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Diketahui seluruh video cabul Frans memperlihatkan korban yang berbeda.

Baca: Pria di Malang Cabuli Anak Gadisnya Bertahun-tahun, Tak Segan Ancam Korban Pakai Gunting

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

3. Taruh Kamera untuk Rekam Aksi Cabulnya

Masih dilansir Kompas.com, Frans memasang kamera yang tersembunyi.

Fungsi dari kamera itu adalah untuk merekam aksi cabulnya pada setiap korban.

"Dia menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ungkap Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu rekaman tersebut disimpan di laptop milik Frans.

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengetahuiu dengan pasti sejak kapan aksi cabul dilakukan.

Mengingat terdapat 305 video yang dirasa oleh Irjen Nana tidak mungkin dibuat dalam satu hari.

Dalam video yang dibuat oleh Frans juga tidak diketahui waktu saat perekaman.

4. Diamankan Bersama 2 Anak di Bawah Umur

Dilansir Kompas.com, saat Frans diamankan ia sedang bersama dengan dua anak di bawah umur.

Baca: Balita Ditemukan Tewas di Parit: Pelaku Pembunuhan Pasutri Baru Nikah, Ada Temuan Kekerasan Seksual

Baca: Balai Kemensos Siap Tampung Korban Pelecehan Seksual Remaja di Lampung

Di mana ketika itu kondisinya satu orang anak dalam keadaan telanjang.

Dan satu lagi dengan kondisi setengah telanjang.

Tak menunggu lama polisi pun langsung membawa Frans ke Polda untuk dimintai keterangan.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang," tutur Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Barang bukti yang digunakan tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

5. Lakukan Kekerasan pada Korban Jika Menolak Disetubuhi

Selain aksi cabul, Frans juga melakukan kekerasan terhadap sejumlah korbannya.

Hal tersebut dilakukan apabila para korban tidak ingin disetubuhi oleh Frans.

Irjen Nana menyampaikan, Frans menempeleng hingga menendang korban.

Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi

Baca: Pelaku Kejahatan Seksual Ditangkap di Mesir, 100 Lebih Mahasiswi Diduga Jadi Korbannya

"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," ujar Irjen Nana dikutip dari Kompas.com.

Dengan aksinya itu, Frans terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 10 tahun.

Ia pun dijerat dengan pasal perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, TribunJakarta.com/Erik Sinaga, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini