News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemensos Siap Melakukan Rehabilitasi Sosial Bagi 305 Anak yang Menjadi Korban Eksploitasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat rilis penangkapan warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menghadiri  Press Release Perkara Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual terhadap 305 anak oleh Warga Negara Asing  (WNA) Prancis yang di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan WNA asal negara Perancis.

"Hasil penyelidikan terhadap tersangka (FAC) berusia sekitar 65 tahun menunjukkan sejak bulan Februari 2015 sudah berulangkali keluar masuk ke Indonesia berdasarkan data dari pihak Imigrasi," tutur Nana. FAC sering berjalan-jalan di sekitar Jakarta dengan membawa tas yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan kamera yang merekam secara sembunyi.

Beberapa hotel di wilayah DKI Jakarta merupakan lokasi FAC dalam menjalankan aksinya. Diduga aksi kemungkinan dilakukan sejak kedatangannya di Indonesia pada tahun 2015. Kamar hotel sudah di siapkan sedemikian rupa selayaknya studio foto, yaitu di dekorasi dengan menggunakan kain backdrop, lighting effect, kipas angin dan sebagainya.

Menurut penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur. Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan,  lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, di bawa ke hotel.

FAC dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideokan menggunakan 3 (tiga) buah kamera beberapa diantara tersembunyi. Jika anak korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 21 kostum pakaian yang dipakai para korban untuk pembuatan video cabul. Selanjutnya, 1 unit laptop ditemukan 305 nama anak korban yang berisi  foto dan video . Dalam proses penyelidikan selama 3 bulan terakhir, sebanyak 17 korban telah teridentifikasi dari 305 anak yang menjadi korban ekploitasi dan kekerasan seksual.

"Kasus kejahatan yang dilakukan FAC tergolong _Child Sex Groomer_. Artinya, pelaku akan mendandani korban yang kebanyakan anak jalanan perempuan yang dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Kemudian mereka didandani, di make-up terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik," kata Nana.

Nana menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak  lalu mereka didekati, dibujuk dan ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, mereka bawa ke hotel. Mereka juga memanfaatkan anak yang pernah menjadi korban, membawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan “Kami sangat prihatin, karena beberapa waktu yang lalu kita mendengar kasus pencabulan terhadap anak dan kini sudah terulang kembali. Saya kira memang harus ada suatu upaya yang lebih serius dan sinergis antara semua pihak yang terkait, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen PPA dan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan. Paling mudah, perlu early warning system yang dibuat lebih baik”.

Juliari berharap agar proses hukum berjalan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan terhadap anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyatakan bahwa tersangka FAC akan dijerat dengan pasal berlapis, dapat dipidana sampai hukuman penjara mati bahkan dapat dikenai tindakan kebiri kimia berdasarkan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan kedua menjadi UU 1 Tahun 2016.

“Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa Balai yang ada di sekitar Jakarta. Tentunya, apabila diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk mensupport selama proses hukum berlangsung, dan tentunya pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak” ujar Juliari. "Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini lagi,” harapnya.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa  upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak pernah putus. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak. Untuk kasus/wilayah  tertentu, memang masih perlu tingkatkan.

Harry menambahkan, keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Karena resiko anak dalam lingkungan terdekat dari hari ke hari semakin meningkat, katanya.

“Kami telah memberikan tugas kepada Pekerja Sosial  agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002 bisa dihubungi kalau ada kasus anak yang terjadi,” ujar Harry lebih lanjut.

“KPAI menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya atas kesuksesan mengusut kasus ini. Warning bagi kita dan pemda untuk memastikan pengawasan dan kontrol terhadap manajemen hotel di lingkungannya," tutur Ketua KPAI, Susanto.

Turut hadir dalam kesempatan press release, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto dan perwakilan Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini