News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Ini Modus Operandinya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menemukan sejumlah kasus penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah di beberapa daerah Indonesia.

Total ada 55 kasus penyelewengan dana bansos Covid-19 yang ditangani kepolisian.

"Kami telah mengumpulkan info adanya dugaan penyalahgunaan wewenang bansos. Data yang kami terima 55 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca: Menteri Tito Karnavian Larang Keras Bansos Dipakai Kampanye

Baca: Diapresiasi Pekerja Otomotif, Mensos Yakin Bansos Jadi Penggerak Perekonomian

Awi mengatakan 55 kasus dana bansos tersebut tengah ditangani di 12 Polda yang ada di wilayah Indonesia.

Yang paling banyak, ditangani di Polda Sumatera Utara dengan 31 kasus dan Polda Riau sebanyak 5 kasus.

Awi mengatakan sejumlah motif yang diungkap oleh pelaku penyelewengan dana bansos. Modus operandi pertama adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata.

Kedua, pembagian dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos dimana hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bansos.

"Ketiga adalah pemotongan dana digunakan utk uang lelah. Kemudian yang keempat pengurangan timbangan paket sembako yang dibagikan terhadap masyarakat," jelasnya.

Modus operandi yang terakhir adalah tidak ada transparasi ke masyarakat sistem pembagian dan jumlah dana bansos yang diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini