TRIBUNNEWS.COMĀ - PPDB tahun ajaran 2020/2021 penuh dengan polemik.
Kesulitan calon siswa dalam menempuh prosesi PPDB juga beragam.
Setelah ramai protes orang tua di Jakarta terkait syarat usia dalam zonasi, ternyata akibat penerapan sistem ini ada beberapa "bangku" sekolah yang kosong tak terisi.
Mayoritas karena ketersediaan bangku tidak sebanding dengan jumlah calon siswa atau lokasi sekolah tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tersisa 7.758 kursi kosong dari total daya tampung sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Jakarta pada penutupan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021.
Nahdiana merincikan bahwa tercatat 6.666 kursi kosong dari 99.392 kursi pada jenjang SD atau 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan.